Sebenarnya, Microsoft hanyalah sebagian dari masalah ini; Kekalahannya terhadap tuntutan hukum Anti Monopoli belum berarti kemenangan untuk perangkat lunak bebas; Apakah hasil tuntutan ini menolong perangkat lunak bebas dan meningkatkan kebebasan pemakai tergantung tindakan hukum yang dijatuhkan hakim pada Microsoft.
Jika tindakan tersebut dirancang untuk memberikan perusahaan lain kesempatan bersaing dalam menawarkan perangkat lunak berpemilik yang tidak bebas, hal itu tidak akan memberi manfaat besar bagi Dunia (Perangkat Lunak) Bebas. Jadi, bukanlah kebebasan yang kita dapatkan. Dan persaingan akan memacu mereka bekerja lebih baik, lebih baik dalam arti teknik yang sempit; sehingga lebih berat bagi kita untuk "bersaing" dengan mereka secara teknik. Kita akan terus menawarkan kalangan pemakai komputer satu hal yang tidak pernah dilakukan perusahaan-perusahaan semacam itu -kebebasan- dan para pemakai yang menghargai kebebasan tentu akan cenderung memilih perangkat lunak bebas atas alasan tersebut; Berbeda dengan mereka yang tidak menghargai nilai kebebasan, dan memilih sistem hanya berdasarkan kenyamanan pakai, mungkin mereka tidak berhasrat untuk mengembangkan sistem yang telah ada.
Memecah Microsoft menjadi beberapa perusahaan bisa juga membahayakan perangkat lunak bebas, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mudah lagi diawasi oleh masyarakat, bahkan bisa saja terjadi ancaman yang lebih berbahaya terhadap perangkat lunak bebas daripada ketika Microsoft masih utuh seperti yang ada sekarang.
Saya telah mengajukan usulan-usulan penyelesaian untuk kasus ini agar dapat membantu perangkat lunak bebas dalam bersaing dengan Microsoft: sebagai contoh menggunakan Microsoft dalam menerbitkan dokumentasi untuk semua antar muka, dan menggunakan hak paten untuk mempertahankan, bukan untuk agresi. Solusi ini akan mengantisipasi serangan dari rencana Microsoft untuk melawan kita (menurut "Halloween documents" yang sempat bocor dari Microsoft mengenai bagaimana mereka berencana menghalangi perkembangan sistem GNU/Linux).
Ketika kita melihat solusi apa yang dipilih oleh hakim nanti, kita akan mendapat ide apakah kasus ini telah membantu atau justru malah membahayakan Pergerakan Perangkat Lunak Bebas.
Kembali ke halaman utama GNU.
Halaman ini dikelola oleh Kelompok Kerja Penterjemah Web Proyek GNU. Jika anda berminat untuk menjadi relawan penterjemah, atau ingin memberikan masukan dalam bahasa Indonesia, atau hanya sekedar ingin tahu lebih lanjut, silakan mengunjungi laman tersebut.
Silakan mengirimkan permintaan & pertanyaan (berbahasa Inggris) perihal FSF & GNU ke gnu@gnu.org. Terdapat berbagai cara lain untuk menghubungi FSF.
Silakan mengirimkan komentar (berbahasa Inggris) terhadap halaman-halaman ini ke webmasters@gnu.org. Kirimkan pertanyaan lainnya ke gnu@gnu.org.
Copyright (C) 2000 (Hak Cipta) Free Software Foundation, Inc., 51 Franklin St, Fifth Floor, Boston, MA 02110, USA.
Verbatim copying and distribution of this entire article is permitted in any medium, provided this notice is preserved -- diizinkan untuk melakukan penyalinan utuh serta mendistribusikan seluruh berkas pada segala macam media, dengan ketentuan menyertakan nota hak cipta ini.
Perubahan terakhir: $Date: 2006/06/14 14:02:29 $ $Author: puigpe $